Ilustrasi |
Bunga (nama samaran), terpaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya lantaran takut dengan ancaman Alin, sang ayah. Atas perbuatan kejinya, warga Desa Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ini pun, Jumat (23/9/2011) siang, digelandang ke Mapolres Belitung.
Di hadapan petugas unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Belitung, Alin mengakui bahwa dirinya telah menggauli Bunga, sejak anak angkatnya duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar hingga kini berusia 13 tahun.
Sedikitnya lima kali dalam seminggu, Alin menggauli Bunga dengan ancaman. Bunga pun tidak berani melawan ataupun bercerita kepada orang lain karena takut dibunuh.
Perbuatan bejat Alin ini baru terbongkar, setelah H, ibu kandung Bunga, pulang ke Belitung untuk bertemu dan melihat kondisi anaknya. Saat bertemu putrinya H curiga lantaran Bunga tidak mau kembali ke rumah Alin, setelah bertemu dirinya.
“Bunga menolak sambil berkata, aku tidak mau pulang karena sudah terbebas dari sangkar maut,” kata H, menirukan ucapan Bunga.
Awalnya, kata dia, Bunga enggan bercerita tentang maksud dari ucapannya. Namun setelah dibujuk, Bunga mengaku bahwa dirinya sudah lama diperkosa Alin. H pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung, Akp Nasriadi mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang–Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/24/340/506467/enam-tahun-dipaksa-layani-ayah-angkat )
0 comments:
Posting Komentar